Polisi memeriksa sebanyak 27 saksi terkait kasus tiga pria diikat lalu diseret di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketiga korban itu adalah PS, RT, dan AT.
"Total semua saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres TTU, AKP Anselmus Pera, kepada detikBali, Senin (1/6/2026).
Anselmus menuturkan polisi awalnya memeriksa empat saksi, yakni pelapor dan tiga korban. Selanjutnya, diperiksa empat saksi lagi, termasuk Kepala Desa Fafinesu B, Fabyanus Neno.
Menurut Anselmus, polisi menjadwalkan memeriksa 14 saksi pada pada Kamis (28/5/2026). Namun, hanya delapan saksi yang hadir. Sebanyak enam orang tidak memenuhi panggilan polisi pada waktu itu. Enam saksi tersebut baru hadir keesokan harinya.
Setelah itu, polisi mendatangi Desa Fafinesu B untuk memberikan surat panggilan kepala delapan saksi lainnya agar hadir dalam pemeriksaan pada Sabtu (30/5/2026). Namun, tiga orang mangkir dari panggilan.
"Terhadap tiga orang yang belum hadir dalam panggilan saksi, maka dalam waktu dekat akan dibuatkan lagi panggilan resmi kepada mereka," jelas Anselmus.
Anselmus menegaskan Polres TTU sudah melakukan gelar perkara pada Sabtu (30/5/2026) dan dipimpin oleh Wakapolres TTU, Kompol Sudirman. Hasil gelar perkara kemudian dinaikan ke tahap penyidikan.
"Tetapi resminya itu pada Minggu (31/5/2026) setelah administrasi semua rampung dibuatkan oleh penyidik," jelas Anselmus.
Simak Video "Menyusuri Keindahan Alam Menuju Pulau Pura, Nusa Tenggara Timur"
(hsa/hsa)