Dicaci Maki Lewat WhatsApp, Perempuan di Kupang Polisikan Kekasih

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 15 Mei 2026 17:02 WIB
Foto: Pasangan kekasih inisial S (24) dan E (19) berdamoai di Polsek Alak, Kamis (14/5/2026). E sebelumnya melaporkan S karena merasa dicaci maki via WhatsApp. (Dok. Polsek Alak)
Kupang -

Perempuan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), inisial E (19) melaporkan kekasihnya, S (24), ke polisi. E melapor lantaran merasa dicaci maki melalui WhatsApp oleh S, Kamis (14/5/2026).

"Betul, kalau tidak salah, kejadiannya itu kemarin siang," ujar Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, kepada detikBali, Jumat (15/5/2026).

Kasus bermula saat E meminta izin kepada S untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui oleh S.

S yang merasa terabaikan langsung mengirim pesan berantai kepada E yang berisi kata-kata kasar dan makian. Hal itu dinilai tidak pantas oleh E dan memilih melaporkan S ke Polsek Alak.

Menurut Setiasa, sekitar pekan lalu, E juga sempat dianiaya oleh S. E memilih melapor polisi karena takut kejadian serupa terjadi lagi.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung memanggil S dan E untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Keduanya sepakat berdamai melalui surat pernyataan.

"Jadi setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kekerasan dalam hubungan pribadi," tutur Setiasa.



Simak Video "Video Kemenkes: 105 Orang Meninggal Akibat Gempa NTT, 185 Ribu Jiwa Mengungsi"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork