Pria inisial SR ditangkap polisi di kediamannya di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria berusia 31 tahun itu diringkus lantaran diduga menganiaya dan mengancam anggota Polsek Monta saat sedang mabuk.
"Ditangkap tadi malam," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Senin (2/3/2026).
Abdul Malik mengungkapkan SR menganiaya seorang anggota Polsek Monta di pinggir jalan Desa Simpasai pada Minggu (2/3) sore. Tak hanya menganiaya, SR disebut mengancam anggota polisi tersebut.
Menurut Abdul Malik, dugaan penganiayaan dan pengancaman itu bermula saat anggota polisi itu bersama istrinya melihat kerumunan saat mengendarai mobil dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Warga sempat memberitahu bahwa kerumunan itu adalah sekelompok orang mabuk dan meminta uang secara paksa kepada warga yang melintas.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(iws/iws)