Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengecek dan mengantongi hasil urin Bara Primario (33), pelaku pembunuhan dan bakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Hasilnya dinyatakan positif narkoba.
"Iya (hasil tes urin positif)," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Arisandi, Kamis (29/1/2026).
Bara dinyatakan terbukti positif mengkonsumsi narkotika golongan I jenis tananam. Hal itu terungkap dari hasil tes urin Bara yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC), senyawa kimia psikoaktif utama dalam tanaman ganja.
"Tersangka positif THC (ganja)," ungkapnya.
Diketahui, polisi juga menemukan ganja di dalam sebuah kotak permen yang disimpan di dalam mobil Innova Reborn warna hitam milik Bara Primario.
Ganja itu ditemukan setelah polisi menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati Bara Primario.
Bara juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, NTB.
Dilansir sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Bara Primario dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Mtr itu, Bara dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
"Bebas tahun 2023," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara kepada detikBali, Rabu (28/1/2026).
Simak Video "Video: Tragis, Siswi SD di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung "
(nor/nor)