Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan pegiat Aksi Kamisan Bali, Tomy Wiria (TPW). Tomy sebelumnya ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator dalam aksi demonstrasi di Bali beberapa waktu lalu.
LBH juga meminta Kapolri segera memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk membuka akses bantuan hukum untuk Tomy. LBH menilai hak atas pendampingan hukum wajib diberikan sejak awal proses penyidikan.
"Kami juga mendesak Kabareskrim dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri selaku atasan penyidik agar melakukan supervisi terhadap proses penyidikan TPW guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, Senin (29/12/2025).
LBH juga meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) serta dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan.
Sekain itu, LBH mendorong Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk turut mengatensi penangkapan tersebut. Rezky menjelaskan lembaga pengawasan eksternal itu perlu turun tangan dan menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, maladministrasi, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait penangkapan Tomy.
Simak Video "Video: Kronologi Kantor Tambang Nikel di Morowali Dibakar Warga"
(iws/iws)