Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.
Dilansir dari detikNews, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis bersalah atas total 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Najib dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya saat ini.
Rinciannya, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda total sebesar RM11,4 miliar.
Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman penjara lima tahun untuk setiap dakwaan. Namun, tidak ada denda yang dikenakan atas vonis tersebut.
Seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan. Dengan demikian, Najib harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak dibayarkan, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Terkait putusan ini, Hakim Sequerah menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.
Simak Video "Video: Eks PM Malaysia Najib Razak Dijatuhi Hukuman Total 165 Tahun Penjara"
(dpw/dpw)