KPK mengungkap modus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), dalam memeras sejumlah kepala dinas. Albertinus diduga mengancam para kepala dinas dengan laporan masyarakat palsu.
"Ancaman-ancaman itu adalah hanya sebagai modus. Karena berdasarkan keterangan dari para kepala SKPD, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani di situ," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari detikNews.
"Jadi ada dibuat, seolah-olah ada laporan. Kemudian ditindak lanjuti laporannya, bahwa ada permasalahan di SKPD tersebut, kemudian dihubungi lah kepala SKPD-nya, seperti itu modusnya ya," ungkapnya.
Asep menjelaskan, Albertinus menakut-nakuti para kepala dinas hingga mereka merasa tertekan. Para kepala dinas kemudian memberikan sejumlah uang agar ancaman proses hukum tersebut tidak dilanjutkan.
"Jika tidak memberikan sesuatu, maka laporan tersebut akan ditindak lanjuti. Untuk itulah maka kepala SKPD tersebut memberikan sejumlah uang sesuai dengan yang diminta oleh saudara APN," tutur Asep.
Simak Video "Video: Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas"
(dpw/dpw)