Kronologi OTT Kajari HSU, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 1,2 Miliar

Kurniawan Fadilah - detikBali
Sabtu, 20 Des 2025 08:41 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). (Foto: YouTube KPK)
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Albertinus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas sejak November 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Albertinus mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, dalam kurun tiga bulan setelah menjabat, Albertinus diduga melakukan pemerasan hingga akhirnya terjaring OTT pada Desember 2025.

"APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang," ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, dalam periode November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hasil pemerasan dengan total Rp 804 juta.

"Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta," lanjut Asep.

Simak Video "Video: Kajari Hulu Sungai Utara Terima Rp 804 Juta Hasil Peras Kepala Dinas"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork