Kajari dan Kasi Intel Peras Kepala Dinas di HSU, Modusnya Terungkap

Kurniawan Fadilah - detikBali
Sabtu, 20 Des 2025 07:54 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB). (Foto: YouTube KPK)
Jakarta -

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) diduga memeras sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam aksinya, Albertinus diduga mengancam akan memproses hukum para pejabat tersebut jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Dalam perkara ini, dua pejabat Kejari HSU lainnya juga turut terlibat, yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025. Selama menjabat, Albertinus diduga menerima aliran dana hasil pemerasan dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025 saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah, secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selalu Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku Kepala Seksti Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU serta pihak lainnya," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari detikNews.

Modus Pemerasan Kepala Dinas

Asep menjelaskan uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU. Modus yang digunakan adalah ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari HSU.

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman yaitu dengan modus bahwa agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," jelasnya.

Asep menyebut pemerasan tersebut terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025. Uang diterima melalui dua klaster perantara.

"Dalam kurun waktu November sampai Desember 2025, dari permintaan tersebut APN diduga menerima aliran uang sebesar 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara saudara TAR yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 270 juta dan Saudara EVN selalu Direktur RSUD Hulu Sungai Utara sebesar Rp 255 juta," ujar Asep.

"Klaster kedua melalui perantara saudara ASB yaitu penerimaan dari YND selalu Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Rp 149,3 juta. Sementara itu Saudara ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta rupiah," lanjutnya.

Simak Video "Video Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork