Seorang warga negara (WN) Selandia Baru, AWW, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen otentik milik seorang WNI bernama Rani Revina.
Kuasa hukum Rani, Agustinus Nahak, mengatakan laporan itu didasarkan pada temuan sejumlah dokumen aset milik kliennya yang diduga dimanipulasi Ataria. Aset tersebut mencakup fasilitas pusat kebugaran, restoran, dan kafe.
"Fakta bahwa NIB tergugat mencantumkan jenis usaha dan alamat bisnis klien kami sebelum adanya kesepakatan sewa adalah bukti fisik tak terbantahkan bahwa tergugat telah merencanakan muslihat dan niat jahat sejak awal," kata Agustinus saat jumpa pers di Denpasar, Sabtu (23/11/2025).
Menurut Agustinus, awalnya AWW membujuk Rani untuk membangun usaha pabrik farmasi di atas tanah milik Rani dengan status sewa selama 18 tahun. Namun, saat proses pembangunan berjalan, Ataria disebut tiba-tiba memiliki NIB dengan data aset yang identik dengan milik Rani.
Pihak Rani menduga rencana pembangunan pabrik farmasi itu hanya kedok untuk menguasai seluruh aset. Selama enam bulan, Rani juga disebut telah memberikan fasilitas tempat tinggal serta kebutuhan makan dan minum kepada Ataria karena hubungan pertemanan.
"Di sini kami melakukan gugatan terhadap yang bersangkutan karena ada tujuan-tujuan yang tidak baik di dalam usahanya atau investasinya," ujar Agustinus.
Agustinus menyampaikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan per 21 November 2025. AWW dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 263 dan 264 KUHP serta Pasal 35 UU ITE.
Selain laporan pidana, pihak Rani juga mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan seluruh perjanjian dan meminta AWW segera mengosongkan serta mengembalikan lahan sewaan kepada Rani dalam kondisi semula.
Agustinus turut meminta Pemkot Denpasar mengecek legalitas pembangunan pabrik farmasi tersebut, termasuk memastikan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Jika terbukti perizinan bangunan cacat atau tidak ada, maka Pemerintah Daerah wajib segera melakukan tindakan hukum, termasuk penyegelan atau pembongkaran, demi menegakkan Peraturan Daerah dan melindungi aset Warga Negara Indonesia," ujarnya.
Ia juga mendesak Imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian Ataria serta mengambil tindakan deportasi dan penangkalan jangka panjang.
"Karena AWW diduga kuat melakukan tindak pidana di Indonesia dan membahayakan ketertiban umum," tandas Agustinus.
Simak Video "Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online"
(dpw/dpw)