Eks Pegawai LPPM Unram Perkosa Mahasiswi KKN, Dituntut 10 Tahun Penjara

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 13 Nov 2025 19:10 WIB
Semah, pegawai LPPM Unram pemerkosa mahasiswi KKN. (Foto: Dok. Istimewa)
Mataram -

Jaksa menuntut mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram), Semah, dengan pidana penjara 10 tahun atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Unram hingga melahirkan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi tuntutan jaksa penuntut sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (13/11/2025).

Selain pidana penjara, Semah juga dituntut membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan lainnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan di PN Mataram, jaksa menyatakan perbuatan Semah melanggar dakwaan pertama, yaitu Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Menyatakan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum' sebagaimana dakwaan alternatif," sebut jaksa.

Plt Kasi Intel Kejari Mataram, Dwi Setiyawan, membenarkan tuntutan tersebut. "Iya benar," kata Dwi kepada detikBali.

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, juga membenarkan tuntutan jaksa terhadap Semah.

"Iya, tuntutan pidana 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan (kurungan badan)," ujarnya kepada detikBali.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
"Untuk (sidang lanjutan dengan agenda) pembelaan, Kamis (20/11/2025) minggu depan," tandasnya.

Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork