Pria berinisial JHl ditangkap polisi setelah mengancam warga dengan pisau. Insiden itu terjadi di RT 03, RW 01, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (09/11/2025) malam.
"Pelaku dilaporkan telah melakukan pengancaman terhadap warga sekitar dengan menggunakan sebilah pisau," ujar Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrid Mada kepada detikBali, Senin (10/11/2025).
Leyfrid menuturkan penangkapan itu bermula saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunleu, Aipda Krisno Kase, menerima laporan dari ketua RT setempat mengenai adanya keributan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.
Menanggapi laporan tersebut, Aipda Krisno bersama dengan petugas piket Polsek Kota Raja langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap JHL beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam.
"Menurut keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk mendatangi beberapa rumah warga dan mengeluarkan kata-kata ancaman sambil mengacungkan pisau," tutur Leyfrid.
Aksi JHL, Leyfrid berujar, membuat warga resah dan ketakutan. Salah seorang warga berinisial S yang menjadi sasaran ancaman sangat khawatir dengan tindakan pelaku. Sebab, tiba-tiba JHL datang sambil marah-marah dan membawa pisau.
Kini JHL telah diamankan di Mapolsek Kota Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Kota Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Leyfrid.
Simak Video "Video: Detik-detik Penangkapan Komplotan Perompak di Selat RI-Singapura"
(hsa/iws)