Fakta-fakta Setya Novanto Bebas Usai Dapat Diskon Masa Hukuman

Haris Fadhil - detikBali
Senin, 18 Agu 2025 15:13 WIB
Setya Novanto saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. Novanto menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto sebelumnya ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Ia lalu divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) Novanto dan mengurangi hukumannya. Putusan itu menjadi dasar pembebasan bersyarat yang dijatuhkan pada Sabtu (16/8/2025).

Berikut lima fakta terkait bebas bersyarat Novanto:

1. Bebas karena Putusan PK Kurangi Hukuman

MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Hal ini menjadi salah satu dasar pembebasan bersyarat.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan, usulan pembebasan bersyarat Novanto telah disetujui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan itu diberikan bersama lebih dari 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya.

Simak Video "Video: Respons KPK soal MA Sunat Vonis Setya Novanto"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork