TNI Angkatan Darat memeriksa 16 prajurit terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya senior. Empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, namun jumlah tersangka kemungkinan masih bertambah.
"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8/2025), dilansir dari detikNews.
Sebelumnya, TNI melakukan penyidikan atas kematian Prada Lucky. Penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahannya di Subdenpom IX/1-1 di Ende, NTT.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," jelas Wahyu.
Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
(dpw/dpw)