4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, 16 Masih Diperiksa

Lisye Sri Rahayu - detikBali
Minggu, 10 Agu 2025 11:39 WIB
Keluarga histeris saat peti jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Namo hendak ditutup menjelang prosesi pemakaman, Sabtu (9/8/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Denpasar -

TNI terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya senior. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Keempat tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," tutur Wahyu.

16 Prajurit Lain Masih Diperiksa

Selain empat tersangka, 16 prajurit lainnya masih diperiksa. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat dilakukan sejak Rabu (6/8) malam. Keempat tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork