Elma Agustina, istri dari Brigadir Muhammad Nurhadi, mengkritik kinerja Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan kasus kematian suaminya. Ia menilai penanganan kasus tersebut berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
"Merasa lambat penanganannya? Iya," kata Elma di Mapolda NTB, didampingi dua kuasa hukumnya, Jumat (18/7/2025).
Brigadir Nurhadi tewas pada Rabu malam, 16 April 2025, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Saat itu, ia berada di lokasi bersama dua atasannya dan dua wanita pemandu karaoke (lady companion/LC).
Elma meminta aparat memberikan kepastian hukum atas kematian suaminya yang diduga akibat penganiayaan. Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang LC bernama Misri Puspita Sari asal Jambi.
"Hanya untuk meminta kepastian dan keadilan," ucap Elma.
Kuasa hukum Elma, Giras Genta Tiwikrama, mengatakan keluarga menilai penanganan kasus cukup lama dan belum ada kejelasan mengenai motif penganiayaan.
"Intinya, Mbak Elma merasa penanganan cukup lama dan motifnya belum terungkap sepenuhnya. Karena memang, motif yang beredar di media saat ini membuat keluarga sangat gelisah," kata Giras.
Simak Video "Video Viral Santri Ponpes Malang Dicambuki Pengasuh"
(dpw/dpw)