Warga Ukraina Dideportasi dari Bali karena Produksi Konten Porno di Ubud

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 23 Sep 2024 23:37 WIB
Foto: Perempuan Ukraina, VR, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (22/9/2024) gegara membuat konten pornografi di vila Ubud. (Dok. Imigrasi Denpasar)
Denpasar -

Perempuan asal Ukraina berinisial VR nekat membuat konten pornografi di lokasinya menginap, Ubud Rice Field Villa, Gianyar, Bali. Perempuan berusia 24 tahun itu telah dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kami mendapat informasi tentang kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh warga asing tersebut di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, tempat VR tinggal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Ridha menjelaskan perempuan asal Ukraina ini berkunjung ke Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Petugas telah mengawasi VR sejak 14 September 2024.

Selama pengawasan, petugas memperoleh informasi VR diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs tertentu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera mendatangi vila tempat VR tinggal. Saat tiba di lokasi, VR terlihat sudah bersiap-siap untuk melarikan diri.

"Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal VR yang berupa KITAS Investor," kata Ridha.

VR mengakui sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera mendatangi Kantor Imigrasi Denpasar guna menyelesaikan proses lebih lanjut. Namun, petugas tetap menahan VR hingga akhirnya dideportasi.

"Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 22 September 2024, pukul 16.00 Wita," jelas Ridha.



Simak Video "Video Elon Musk soal Kontroversi AI Grok: Konsekuensi Ditanggung Pengguna"

(iws/gsp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork