Nasional

Terkuak! Tersangka Video Seks Kebaya Merah juga Produksi 100 Foto Bugil

tim detikJatim - detikBali
Rabu, 09 Nov 2022 15:25 WIB
Foto: Tangkapan layar video viral kebaya merah.
Bali -

Tersangka pemeran video seks kebaya merah, AH dan ACS, ternyata tidak hanya membuat video viral tersebut. Mereka memproduksi 92 video porno, termasuk juga 100 foto telanjang.

Video dan foto tersebut ditemukan polisi ketika menyita barang bukti kasus video seks kebaya merah. Saat ini polisi terus mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan, salah satunya laptop ACS.

Dalam proses pendalaman barang bukti itulah, pihak kepolisian menemukan puluhan video beragam judul dan tema. Bukan hanya video, tersangka juga membuat konten foto-foto telanjang.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebuah laptop warna hitam, dua buah hard disk eksternal, dua buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

"Kami temukan 92 part video porno. Dan ada 100 foto nude," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022), dilansir dari detikJatim.

Sengaja Buat Video untuk Dijual

Pemeran video seks kebaya merah mengaku sengaja membuat video mesum berdasarkan pesanan pelanggan. Pemesan video mesum diduga pelanggan dalam hingga luar negeri.

Kedua tersangka diduga tidak hanya memasarkan video mesum ke pengguna Twitter di Indonesia, tapi juga luar negeri. "Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tutur Farman, Selasa (8/11/2022), dilansir dari detikJatim.

Kepolisian juga mendalami media apa saja yang digunakan tersangka kebaya merah untuk memasarkan dan mempromosikan video mesum mereka. Video syur mereka diketahui kebanyakan dikirim melalui akun Telegram.

"Kalau menawarkan di Twitter, dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," katanya.

Akibatnya, kedua tersangka diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.



Simak Video "Video Prabowo Apresiasi AS, Sebut Bantu Mediasi Konflik Thailand-Kamboja"

(irb/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork