Video seks kebaya merah berdurasi 16 menit yang diperankan sejoli bertopeng akhirnya terkuak. Kini, kedua pelaku telah ditangkap Polda Jatim.
Meski telah ditangkap, Polda Jatim masih belum menjelaskan secara detail identitas pelaku. Berikut detikBali rangkum kronologi kasus sejoli video seks kebaya merah hingga ditangkap.
1. Awal Mula Video Seks Kebaya Merah Viral
Video seks kebaya merah mulanya viral dengan potongan video di sosial media seperti Twitter dan Instagram. Sementara, video full berdurasi 16 menit juga tersebar di aplikasi perpesanan WhatsApp.
Video seks itu diperankan seorang perempuan sedang memakai kebaya merah. Video itu membentuk sketsa antara tamu dan seorang pekerja di sebuah kamar. Namun, akhirnya mereka berbuat cabul.
2. Pemeran Perempuan Pakai Kebaya Mirip Pakaian Adat Bali
Kebaya yang digunakan pemeran perempuan mencuri perhatian publik, khususnya warga Bali. Jika dilihat, pemeran perempuan juga mengikat selendang kuning kecokelatan di pinggang.
Sebab, kebaya Bali memiliki ciri yang paling khas terlihat dari paduan obi atau selendang (dalam bahasa Bali adalah Senteng) yang diikatkan pada bagian pinggang.
3. Kedua Pemeran Memakai Topeng
Kedua pelaku dalam video mesum tersebut sama-sama memakai topeng. Pemeran perempuan mengenakan topeng hitam menutupi mata, sedangkan si pria bertopeng emas dan bertato di lengan kirinya.
4. Polda Pastikan Bukan di Bali
Kepolisian Daerah (Polda) Bali memastikan bahwa video seks kebaya merah yang diperankan oleh pasangan bertopeng berlokasi di luar Bali. Hal itu didapatkan dari hasil profiling.
"Hasil profiling dari (Subdit Tindak Pidana) Siber Ditreskrimsus, lokasinya bukan di Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, dikutip detikcom, Sabtu (5/11/2022).
Polda Bali tetap berupaya melakukan penyelidikan terhadap video viral itu.
"Namun demikian tetap kita lakukan upaya penyelidikan," ujarnya.
Selengkapnya klik halaman berikutnya
Simak Video "Video: 5 Peserta yang Mundur dari Miss Universe 2025"
(nor/dpra)