Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyoroti maraknya usaha penyewaan sepeda motor yang diduga dijalankan penanam modal asing (PMA). Dari data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, perusahaan PMA yang mengantongi izin usaha penyewaan sepeda motor disebut tidak lebih dari lima.
Namun, praktik penyewaan sepeda motor di lapangan disebut jauh lebih banyak. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara menyebut jumlahnya bisa mencapai 400-500 usaha.
"Yang paling masif itu penyewaan sepeda motor. Penyewaan sepeda motor yang berizin oleh PMA di Bali tidak lebih dari lima, tapi praktiknya itu bisa sampai 400 sampai 500," kata Sukra Negara, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sukra Negara, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya modal asing ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyewaan sepeda motor menjadi salah satu sektor yang disorot selain salon, fotografi hingga perdagangan eceran.
Dia mengatakan masuknya PMA ke sektor-sektor tersebut juga tidak terlepas dari keterlibatan pihak lokal.
"Cara mereka apa? Mereka kan karena kerja sama dengan orang lokal juga," ujarnya.
Sukra Negara menyebut pola serupa juga ditemukan pada sejumlah usaha lain yang secara ketentuan menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal.
Selain persoalan sektor usaha, DPMPTSP Bali juga menyoroti dugaan penggunaan skema nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia (WNI) dalam kepemilikan usaha yang sebenarnya dikendalikan warga negara asing.
"Praktik nomine sistemik, yaitu dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk WNA non-WNI," kata Sukra Negara.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu tantangan pengawasan investasi asing di Bali.
Sukra Negara juga mengungkap adanya perusahaan yang menggunakan virtual office. Dalam penelusuran DPMPTSP Bali, satu alamat kantor disebut bisa digunakan oleh puluhan perusahaan.
Ia mencontohkan satu ruko yang ditemukan memiliki sekitar 28 NIB. Temuan serupa disebut terdapat di sejumlah lokasi lain.
"Jadi, kami jumpai di Negara, di Jembrana, kemudian ada di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Satu kantor NIB-nya lebih dari 22," ujarnya.
Menurut Sukra Negara, penggunaan virtual office tersebut menjadi perhatian ketika izin perusahaan tercatat untuk suatu kegiatan, tetapi kegiatan di lapangan diduga menyasar sektor lain.
Dia menyebut temuan tersebut telah menjadi bagian dari pengawasan investasi yang dilakukan Pemprov Bali bersama instansi terkait.
Persoalan usaha penyewaan sepeda motor, kata Sukra Negara, menjadi salah satu contoh bagaimana realisasi investasi asing perlu diikuti pengawasan terhadap kegiatan usaha setelah perizinan diterbitkan.
"Jadi, mereka semua bergerak di bidang virtual office, tapi praktiknya mereka, saya yakin, praktiknya mereka itu tadi menyasar masuk ke yang ilegal, ke praktik-praktik masuk ke UMKM seperti tadi penyewaan sepeda motor," ujarnya.
Simak Video "Video: Bagaimana Kelanjutan Investasi Peternakan Babi Rp 10 T di Jepara?"
(hsa/dpw)