Tarif listrik Oktober 2026 belum ditetapkan pemerintah. Namun, pelanggan PLN masih dikenakan tarif yang sama seperti bulan sebelumnya hingga ada keputusan tarif listrik untuk triwulan IV 2026.
Tarif tersebut berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero). Pemerintah melalui Kementerian ESDM memang hanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan atau per triwulan.
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Dengan demikian, tarif yang ditetapkan untuk triwulan IV 2026 akan berlaku sepanjang Oktober-Desember 2026.
Perubahan tarif listrik biasanya dilakukan jika terdapat perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik triwulan IV 2026, termasuk Oktober ini, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan apakah tarif tenaga listrik akan tetap atau mengalami perubahan. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengikuti tarif pada bulan sebelumnya.
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.
Simak Video "Video: Bos PLN Hadap Prabowo, Lapor Listrik di Pulau Jawa Mulai Membaik"
(dpw/dpw)