Nasional

Platform E-commerce Diminta Transparan soal Pengenaan Biaya kepada Seller

Retno Ayuningrum - detikBali
Kamis, 14 Mei 2026 08:25 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Retno Ayuningrum/detikFinance)
Jakarta -

Platform perdagangan elektronik (e-commerce) bakal diwajibkan untuk lebih transparan soal pengenaan biaya yang dibebankan ke penjual (seller), termasuk biaya admin. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengatur hal tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menerangkan proses revisi sudah memasuki tahap akhir. Jika tidak ada hambatan, aturan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," ujar Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) dilansir dari detikFinance.

Budi mengatakan revisi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem lebih adil bagi ketiga pihak, mulai dari penjual, platform, dan konsumen. Salah satu poin yang ditekankan, yakni transparansi biaya.

"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," terang Budi.

Tak hanya itu, platform e-commerce juga harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, khususnya produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini juga bakal memperketat urusan komplain.

Budi mengatakan marketplace diwajibkan menyediakan layanan aduan yang memiliki batas waktu penyelesaian atau service level agreement (SLA) yang jelas. Layanan ini harus disediakan agar melindungi konsumen dan penjual.

"Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," terang Budi.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Asosiasi e-Commerce Minta Masa Transisi 12 Bulan Penerapan PP Tunas"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork