Gaji Peserta Magang Nasional Ternyata Bisa Dipotong, Ini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 13:29 WIB
Ilustrasi magang. (Foto: Istimewa/ Unsplash.com)
Denpasar -

Program Magang Nasional yang diluncurkan pemerintah sejak Oktober terus berjalan dan kini sudah memasuki dua gelombang. Pemerintah kembali membuka satu gelombang pendaftaran baru mulai bulan depan. Program ini dirancang untuk memberi kesempatan lulusan baru perguruan tinggi mendapatkan pengalaman kerja selama enam bulan di berbagai perusahaan mitra.

Peserta menerima gaji dalam bentuk uang saku selama mengikuti program. Besaran uang saku tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan dihitung berdasarkan tingkat kehadiran peserta setiap bulan.

Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya, uang saku dapat mengalami pemotongan bila peserta tidak hadir kerja.

Secara formulasi, perhitungan uang saku peserta magang adalah sebagai berikut:

  • Jumlah hari peserta hadir ÷ jumlah hari pemagangan x besaran uang saku yang ditetapkan.
  • Lebih lanjut, bila peserta tidak masuk karena izin mendesak atau sakit, diberikan toleransi sampai tiga hari per bulan. Meski tidak masuk, tidak dipotong uang sakunya.
  • Tapi bila ketidakhadiran karena izin mendesak atau sakit itu sudah di atas tiga hari, pada hari keempat dan seterusnya uang saku akan dipotong.
  • Kemudian, ketidakhadiran peserta ke tempat magang tanpa adanya keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan uang saku.
  • Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Uang saku juga disebut tidak akan dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya program magang pada bulan berjalan.


Simak Video "Video: Kapan Program Magang Nasional Diluncurkan Pemerintah?"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork