Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini, menjelaskan terkait penentuan nilai ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia menyebut pemerintah daerah telah menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2024, khususnya di tiga kecamatan yakni Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan.
Menurut Sukarini, penyesuaian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur bahwa NJOP harus disesuaikan maksimal tiga tahun sekali, dengan penentuan nilai jual kena pajak (NJKP) minimal 20-100 persen.
"Sesuai Pasal 40, ayat 5 dan 6. Untuk di Badung, terutama di tiga kecamatan seperti Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan penyesuaian NJOP dilakukan terakhir kali pada tahun 2020," ujar Sukarini dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Mekanisme Penyesuaian NJOP
Penyesuaian NJOP dilakukan melalui penilaian zona nilai tanah. Hasil penilaian itu telah disampaikan ke aparat desa dan kepala lingkungan untuk diteruskan ke warga di wilayah masing-masing.
"Sementara penentuan nilai ketetapan PBB adalah NJKP (nilai jual kena pajak) 20-100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak," jelas Sukarini.
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
(dpw/dpw)