Sebanyak 51 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung melakukan pelanggaran aturan dan disiplin sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi pemecatan lantaran membolos kerja.
"Sanksi hukuman terberat kami jatuhkan kepada 25 PPPK berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena membolos," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Badung I Wayan Putra Yadnya, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
"Penindakan ini menjadi bukti pengawasan kedisiplinan pegawai kini kami perketat," imbuhnya.
Putra Yadnya mengatakan pengawasan kedisiplinan tersebut salah satunya diterapkan melalui sistem absensi wajah. Menurutnya, pengawasan ketat secara rutin juga terus dilakukan ke seluruh instansi perangkat daerah di Pemkab Badung.
"Dulu saat mereka masih pegawai kontrak, absensinya memang tidak terlalu ketat. Sekarang setelah diangkat jadi PPPK atau ASN sudah pakai absensi wajah, sehingga kalau ada indikasi pelanggaran bisa lebih cepat kami ketahui," ujar Putra Yadnya.
Simak Video "Video: Guru PPPK Berubah Status Jadi PNS, Bagaimana Mekanismenya?"
(iws/iws)