Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penanganan perkara tersebut kini dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Dilansir detikNews, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan Arief telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kami tangani dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menyebut pemeriksaan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan laut tersebut.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," jelas Kukuh.
Meski begitu, Kukuh belum menjelaskan rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan. Kukuh menyebut perihal itu akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.
"Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," tuturnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan penanganan terpadu telah dilakukan sejak awal kejadian bersama instansi terkait, baik untuk misi SAR maupun penegakan hukum.
"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).
"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," lanjutnya.
Seperti diketahui, KM Virgo Transport 8 yang mengangkat 243 orang terbalik dan tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9). Kapal tersebut tenggelam seusai menghadapi cuaca buruk dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Simak Video "Video: DPR Minta Operasi Kapal Tak Penuhi SOP Disetop Usai Kecelakaan KM Virgo"
(nor/nor)