Pihak Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, Ini Kasusnya

Febryantino Nur Pratama - detikBali
Selasa, 22 Sep 2026 09:50 WIB
Erin. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal)
Jakarta -

Kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Misyal B. Achmad, melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan karena hadir bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin.

Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan. Namun, dia menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan MKD.

"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal B. Achmad, dilansir dari detikHot, Selasa (22/9/2026).

Menurut Misyal, sebagai anggota DPR RI, Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Dia juga mengingatkan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Jadi harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," katanya.

"Belum tentu dia yang salah, gitu ya. Harusnya dia datang ke Polres Jakarta Selatan tanpa berbarengan dengan saudara pelapor, saudari pelapor, yaitu Saudara Hera, untuk memastikan bahwa perkara ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, gitu kan. Dipastikan tidak ada intervensi oleh pihak mana pun," bebernya.


(dpw/dpw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork