Nasional

Kuota Internet yang Belum Terpakai Kini Tak Lagi Sia-sia

Tim detikcom - detikBali
Minggu, 26 Jul 2026 08:30 WIB
Foto: Ilustrasi jaringan internet. (Dok. Freepik)
Jakarta -

Kuota internet yang sudah dibeli kini tak lagi sia-sia. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet.

MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari detikNews.

MK memberikan angin segar terkait gugatan sisa kuota internet hangus. MK mewajibkan jaminan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis.

MK dalam pertimbangannya menyatakan aturan yang ada saat ini belum memberi perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota atau kuota internet yang belum digunakan. Padahal, kata MK, pengguna jasa telekomunikasi sudah membayar untuk mendapat kuota internet.

MK mengatakan pembayaran itu menimbulkan adanya hak bagi konsumen untuk menggunakan kuota yang sudah dibeli. MK menyebut konsumen punya hak atas manfaat jasa yang bernilai ekonomi.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.



Simak Video "Video 2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork