Banyak Calon Siswa Belum Mendaftar, SPMB di Badung Diperpanjang

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 09 Jul 2026 13:45 WIB
Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana (Foto: Agus Eka)
Badung -

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung sudah memperpanjang masa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP sejak Rabu (8/7/2026), untuk memenuhi sisa kuota yang belum terpenuhi. Evaluasi menunjukkan masih ada calon siswa yang belum bisa mendaftar, seiring masih tersedianya kuota.

"Beberapa calon siswa yang belum sempat mendaftar itu karena ada yang orang tuanya belum membuat akun atau diduga kurang mengikuti proses. Inilah kesempatan, jadi manfaatkan dengan baik," kata Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, Kamis (9/7/2026).

Kebijakan perpanjangan melalui jalur domisili ini dibuka terbatas sejak Rabu kemarin hingga Kamis ini pukul 15.00 Wita. Adapun secara akumulatif, total daya tampung sebanyak 18.198 kuota, dengan rincian 9.812 untuk jenjang SD dan 8.386 untuk jenjang SMP.

"Dari total daya tampung tersebut, saat ini masih tersisa sebanyak 2.572 kursi kosong yang belum terisi. Sisa kuota ini terdiri dari 1.627 daya tampung untuk tingkat SD dan 945 lowongan untuk tingkat SMP," ujar Dwipayana.

Hingga penutupan jalur sebelumnya, tercatat ribuan siswa telah terserap melalui berbagai lini pendaftaran. Pada jenjang SD, kuota terisi meliputi 14 siswa jalur afirmasi, 88 siswa jalur mutasi, serta 8.083 siswa jalur domisili, sedangkan jalur prestasi tidak dibuka pada jenjang SD.

"Sementara untuk jenjang SMP, serapan berjalan pada seluruh lini dengan rincian 780 siswa jalur prestasi, 119 siswa jalur afirmasi, 105 siswa jalur mutasi, dan 6.437 siswa jalur domisili. Semua proses ini kami pastikan berjalan transparan sesuai dengan regulasi," tutur Dwipayana.

Dwipayana menjamin seluruh proses pengisian sisa bangku kosong ini dilakukan secara ketat tanpa membuka celah bagi praktik titip-menitip siswa. Sistem pendaftaran dipastikan tetap berjalan secara online atau sistem daring guna menghindari intervensi dari pihak luar.

"Yang paling penting juga, tidak ada celah titip-menitip karena semua sistem. Pendaftaran tetap online," ucap Dwipayana tegas.

Pada pengumuman sebelumnya, Disdikpora Badung mengingatkan bahwa seluruh data daya tampung maupun jumlah rombongan belajar (rombel) telah dikunci oleh pemerintah pusat. Ketegasan sistem digital ini sengaja diterapkan demi menutup rapat celah praktik kecurangan, seperti penyusupan calon siswa di luar jalur resmi.

"Jumlah kuota dan jumlah rombel pendaftaran sudah dikunci langsung kementerian. Jadi, kalau sampai ada satu saja pelanggaran atau ada susupan titipan yang dipaksakan masuk, otomatis satu sekolah akan langsung tidak sah atau invalid," terang dia.

Penguncian ketat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini membuat sekolah tidak memiliki fleksibilitas untuk memanipulasi jumlah siswa demi mengakomodasi titipan. Sanksi berat menanti sekolah yang melanggar karena sistem Dapodik akan langsung menolak sinkronisasi data siswa ilegal tersebut.

"Invalid itu artinya anak tersebut sama sekali tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan Nasional atau Dapodik, sehingga status sekolahnya tidak sah. Risiko berat inilah yang membuat kami mengingatkan agar jangan ada pihak yang main-main dengan aturan rombel," pungkas Dwipayana.



Simak Video "Peraih Anugerah Program Inovasi Pembangunan dan Ekonomi Terpuji - detikbali-nusra Awards 2026"

(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork