Respons Wacana Bangunan 45 Meter, PHDI Ingatkan Kesucian hingga Identitas Bali

Wibhi Leksono - detikBali
Jumat, 29 Mei 2026 12:22 WIB
Ilustrasi pembangunan di Bali. (Gemini AI)
Denpasar -

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyoroti wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. PHDI meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengubah zonasi bangunan tinggi karena dinilai menyangkut kesucian dan identitas budaya Pulau Dewata.

"Bali memiliki konsep tata ruang yang berbeda. Ini bukan hanya bicara investasi dan pembangunan, tetapi juga menyangkut kesucian dan identitas Bali," ujar Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, Jumat (29/5/2026).

Kenak menilai wacana perubahan batas tinggi bangunan merupakan persoalan sensitif yang harus dikaji secara mendalam. Menurutnya, pengaturan tinggi bangunan di Bali juga berkaitan dengan filosofi, spiritualitas, dan penghormatan terhadap kawasan suci.

PHDI menuturkan aturan ketinggian (skyline) Bali yang rendah selama ini telah menjadi ciri khas Pulau Dewata sekaligus daya tarik budaya Bali. Kenak khawatir Bali akan kehilangan diferensiasi visual dan berubah menyerupai kota-kota global lainnya jika aturan tersebut dilonggarkan secara drastis.



Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork