Kepolisian Resor (Polres) Ginyar menangkap seorang pria bernama Basir alias IKY (28). Basir adalah terduga pelaku pembakaran sebuah bengkel di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Suardita mengungkapkan kebakaran yang menimpa bengkel milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu terjadi pada 20 April lalu. Peristiwa itu mengakibatkan sejumlah peralatan dan perkakas di bengkel itu ludes terbakar.
Setelah mendapat laporan dari pemilik bengkel, polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi, polisi menemukan fakta bahwa peristiwa kebakaran itu ada unsur kesengajaan.
"Kami memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi," kata Suardita.
Tak lama kemudian, polisi menangkap Basir di Simpang Tiga Giri Kusuma, Kecamatan Payangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti botol bekas air mineral dan beberapa barang milik Basir yang diduga digunakan untuk membakar bengkel milik Ekasaputra.
"Kami juga menyita sepeda motor Honda Scoopy warna abu bernopol DK 5247 KBM dan pakaian yang dipakai Basir saat kejadian," imbuh Suardita.
Polisi belum dapat menyimpulkan motif Basir membakar bengkel tersebut. Suardita menegaskan polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.
"Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)