Aliansi Pekerja Bali Buka Posko Pengaduan THR, Driver Online Boleh Melapor

Wibhi Leksono - detikBali
Sabtu, 07 Mar 2026 11:16 WIB
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Denpasar -

Aliansi Hak Pekerja Sejahtera membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) di kantor LBH Bali, Denpasar. Posko ini dibuka untuk menampung laporan para pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Pendamping Bantuan Hukum Advokat Bidang Isu Perburuhan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan posko tersebut juga menyoroti persoalan yang dialami pekerja di sektor informal, termasuk pengemudi (driver) transportasi online. Menurutnya, hingga saat ini status pengemudi ojek online masih belum memiliki kejelasan dalam sistem ketenagakerjaan.

"Sampai sekarang pemerintah belum memberikan kejelasan yang tegas. Secara status, mereka disebut sebagai mitra. Tetapi dalam praktiknya mereka bekerja seperti pekerja pada umumnya, menerima perintah dan memperoleh upah," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Andi menjelaskan kondisi tersebut membuat pengemudi aplikasi tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal, termasuk terkait THR. Pada 2025, LBH Bali mencatat 136 aduan dari pekerja sektor informal yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan, termasuk isu terkait THR dan kondisi kerja.



Simak Video "Video: Desa Sriwulan di Kendal Bagi-bagi THR Rp 1 Juta ke Warga"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork