Umat muslim di dunia telah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan. Apa saja?
Dilansir laman Universitas Muhammadiyah Surakarta, puasa adalah perbuatan menahan hawa nafsu, seperti lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa, sejak subuh, hingga matahari terbenam.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk berpuasa sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Puasa Ramadhan dilaksanakan selama 29 atau 30 hari pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu, memahami hal-hal yang membatalkan puasa menjadi sangat penting agar ibadah yang dilakukan tidak sia-sia. Berikut penjelasan 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan dirangkum dari berbagai sumber.
8 Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Sengaja makan dan minum di siang hari selama bulan suci Ramadan akan membuat puasa seorang muslim menjadi batal. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu [QS Al-Baqarah ayat 187].
2. Muntah dengan sengaja
Muntah adalah mengeluarkan makanan dari dalam tubuh melalui mulut. Apabila seorang muslim yang sedang berpuasa sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal.
"Kalau tanpa sengaja dan tanpa upaya untuk muntah, terdorong keluar sendiri (muntah), maka puasanya tidak batal," ujar Mujazin.
Aturan mengenai muntah ini pun diriwayatkan dalam hadis, yang bunyinya:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i].
3. Haid dan nifas
Perempuan dalam Islam memiliki keistimewaan, sebab mengalami haid dan nifas. Haid adalah meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi. Sementara nifas adalah darah yang keluar seusai proses persalinan.
Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan harus menggantinya (mengqadha) di lain waktu.
Kondisi haid dan nifas termaktub dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335, yang berbunyi:
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." [HR. Muslim, no. 335].
Simak Video "Video: Seminar Posisi Hilal Ramadan 1447 H"
(nor/nor)