Jadwal SIM Keliling Badung Hari Ini 17 Desember 2025, Cek Lokasinya di Sini!

Trimina Klara - detikBali
Rabu, 17 Des 2025 03:30 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Badung hari ini Rabu, 17 Desember 2025.

SIM Keliling Badung 17 Desember 2025

  • Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).



Simak Video "Video: Anak Rob Reiner Terancam Bui Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Ortunya"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork