Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Investor diberi tenggat enam bulan untuk membongkar seluruh bangunan proyek senilai Rp 200 miliar itu.
"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Developmemt Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca," kata Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
"Melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan," imbuhnya.
Instruksi Pembongkaran dan Sanksi
Pemprov Bali akan melayangkan tiga kali surat peringatan untuk memastikan investor membongkar lift kaca tersebut. Jika tenggat terlewati, pembongkaran akan diambil alih Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung.
Koster juga mewajibkan pengembang melakukan pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang usai pembongkaran. Tenggat pemulihan ditetapkan tiga bulan setelah bangunan diratakan.
"Akan ada surat peringatan, satu, dua, tiga. Kalau sampai nggak (dibongkar) akan diambil tindakan," ujar Koster.
Simak Video "Video: Gubernur Koster Minta Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar"
(dpw/dpw)