BPJS Kesehatan menanggapi rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan atau penghapusan utang iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dari dana APBN untuk program tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya masih menyusun regulasi terkait syarat penerima program pemutihan iuran.
"Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," ujar Rizzky, dilansir dari detikHealth, Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, pemutihan atau penghapusan utang iuran ini akan diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) daerah yang sebelumnya menunggak saat masih berstatus peserta mandiri.
Kebijakan ini akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian, peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTSEN.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Ali dikutip dari ANTARA.
Ali menambahkan, peserta yang benar-benar tidak mampu akan kesulitan melunasi tunggakan meski telah dilakukan penagihan. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran untuk kelompok warga yang tidak mampu.
Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN"
(dpw/dpw)