Ketua Pembina Posyandu Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyatakan penyelenggaraan acara aksi sosial 'Membina Dan Berbagi' dinilai memiliki makna penting dalam mempererat hubungan antara TP Posyandu Provinsi Bali dengan TP Posyandu Kabupaten Bangli, serta TP Posyandu Desa Belancan dan Desa Mangguh.
Menurutnya, lewat acara Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali 'Membina Dan Berbagi' di Bangli ini, diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas pelayanan terpadu Posyandu di Kabupaten Bangli, sejalan dengan semangat dan amanat Permendagri terbaru. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bangli, NY. Sariasih Sedana Arta Dalam sambutan selamat datangnya, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Suastini Koster beserta rombongan.
Menurutnya, kehadiran ini sangat dinantikan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan pencerahan terkait penyelenggaraan Posyandu yang kini bertransformasi mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (6 SPM).
"Kami menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Ibu TP Posyandu Provinsi Bali yang sudah berkenan hadir mengunjungi Desa Belancan sehingga kami dapat menerima berbagai arahan, bimbingan, dan pencerahan terkait Penyelenggaraan Posyandu sesuai dengan regulasi terbaru yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu," ujar Sariasih dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dalam laporannya, disampaikan bahwa Kabupaten Bangli memiliki total 370 Posyandu yang tersebar di 68 Desa dan 4 Kelurahan, dalam 4 Kecamatan. Posyandu ini didukung oleh 4.196 orang kader yang kini telah diperluas cakupan tugasnya menjadi 6 bidang SPM, meliputi: Bidang Pendidikan (470 kader), Bidang Kesehatan (1.922 kader), Bidang Pekerjaan Umum (451 kader), Bidang Perumahan Rakyat/Perkim (454 kader), Bidang Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat/Trantibumlinmas (454 kader), Bidang Sosial (445 kader).
Suastini Koster juga melaporkan bahwa sosialisasi mengenai pelaksanaan Posyandu 6 SPM sesuai Permendagri 13 Tahun 2024 sudah dilaksanakan ke-4 Kecamatan di Kabupaten Bangli, dengan melibatkan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan, Ketua Tim Pembina Posyandu Desa, para kader, dan pemangku kepentingan di tingkat Desa/Kelurahan. Sosialisasi awal tentang transformasi Posyandu dan penataan kelembagaannya telah dimulai sejak orientasi kader pada akhir tahun 2024.
Sebagai informasi, aksi sosial bertajuk "Membina Dan Berbagi" Tahun 2025 di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, pada Senin (20/10). Acara ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Posyandu sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
(akd/akd)