Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama DPRD resmi menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama pimpinan DPRD dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu (8/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi landasan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2026 yang akan mengarahkan kebijakan pembangunan Buleleng di tahun depan.
Bupati Sutjidra menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp 2,6 triliun lebih, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp 2,8 triliun lebih. Dengan begitu, terdapat defisit sekitar Rp 234,1 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
"Rancangan APBD tahun 2026 ini disusun berdasarkan hasil evaluasi keuangan daerah (LKPD) dan masukan masyarakat. Semua aspirasi itu akan kita terjemahkan agar APBD benar-benar menjawab kebutuhan daerah," ujar Sutjidra.
Ia menegaskan arah pembangunan tahun depan akan difokuskan pada pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta pelestarian nilai-nilai budaya daerah. Salah satu program prioritasnya adalah revitalisasi kawasan heritage di Kota Singaraja, terutama kawasan Tugu Singa yang menjadi simbol titik nol sejarah Buleleng.
"Dari sejarahnya, kawasan Tugu Singa ini bagian penting dari perjalanan Buleleng. Ada Puri Sukasada, Puri Kanginan, dan Puri Gede di sekitarnya. Kawasan ini harus kita lestarikan agar generasi muda mengenal dan bangga dengan sejarah daerahnya," kata Sutjidra.
Dalam sidang yang sama, Bupati Sutjidra juga menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini mengatur rencana restrukturisasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar struktur pemerintahan lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kam ingin OPD yang ramping tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien," tegasnya.
Sutjidra menambahkan restrukturisasi juga mempertimbangkan potensi pendapatan daerah dengan memisahkan fungsi antara badan pendapatan dan badan pengelolaan keuangan untuk memperkuat kemandirian fiskal.
"Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri. Karena itu, badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan agar pengelolaan keuangan daerah lebih fokus dan profesional," jelasnya.
Simak Video "Video: Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M"
(hsa/hsa)