Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi. Yusril menegaskan TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, putusan MK menyatakan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya dapat dilaporkan oleh korban individu. Ia menekankan institusi tidak bisa melaporkan seseorang dengan tudingan pasal pencemaran nama baik.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril, Kamis (11/9/2025), dilansir dari detikNews.
Pernyataan Yusril itu merujuk pada putusan MK nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menyebut institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Putusan MK itu menyebutkan hanya korban individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan bukan perwakilannya.
Meski begitu, Yusril mempersilakan TNI jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu," jelas Yusril.
Seperti diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai pelaporan terhadap Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE. Rencana TNI melaporkan Ferry Irwandi pun menuai beragam reaksi publik.
            
            
                Simak Video "Video Penjelasan Yusril soal TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi"
    
(iws/iws)