Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mewacanakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ia juga menyinggung anggota DPR dari kalangan selebritis dan orang kaya yang kini menuai sorotan publik.
Yusril menyebut pemerintah mulai ancang-ancang merevisi sistem pemilu agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk terkait ambang batas atau threshold yang akan dihapuskan.
"Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kami lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold, dan lain-lain sebagainya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025), dikutip dari detikNews.
Yusril mengungkapkan perubahan sistem pemilu itu juga sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai sistem pemilu saat ini tak terbuka luas hingga muncul sorotan kepada orang kaya dan selebritis.
"Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang. Tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua," imbuhnya.
Simak Video "Video Yusril Sebut 971 Tersangka Masih Ditahan Buntut Demo Ricuh Agustus"
(iws/iws)