Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Badung Hari Ini 14 April 2025

Celine Melinda Santosa - detikBali
Senin, 14 Apr 2025 04:30 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung pada Senin 14 April 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling di lokasi berikut.

SIM Keliling Badung Senin, 14 April 2025

· Lokasi: TL Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Puspem Badung

· Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses

· Fotokopi SIM lama dan KTP

· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).



Simak Video "Video: Lihat Canggihnya Kota Shenzhen China, Rumah Bagi 74 Ribu Robot"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork