Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membeberkan progres atau perkembangan revisi Undang-Undang (UU) TNI. Menurutnya, saat ini DPR tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Sebelumnya, DPR telah melayangkan surat dan saat ini sedang digodok di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
"Kami berharap dalam waktu dekat DIM-nya bisa turun ke DPR. Nggak ada target (waktu), kami nunggu pemerintah," ujar Supratman di UID Bali Campus, KEK Kura-Kura Bali, Rabu (24/7/2024).
Supratman menjelaskan revisi UU TNI bersifat urgen seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU TNI memungkinkan untuk direvisi. Yakni, menyangkut peran serta TNI dan fungsi TNI di sektor-sektor lain di luar fungsi tugasnya di bidang pertahanan dan keamanan alias dwifungsi TNI.
"Tetapi, apakah nanti itu pemerintah setuju atau tidak, tergantung. Kami tunggu DIM-nya pemerintah. Kalau sekarang yang kami usulkan kan cuma dua," kata Supratman.
Dia membeberkan dua hal yang diusulkan oleh DPR, yakni usia pensiun TNI dan penempatan personel TNI untuk menduduki jabatan sipil.
"Itu saja dari DPR. Kami nggak tahu nanti DIM-nya pemerintah mungkin ada tambahan yang lain," bebernya.
Hal yang sama juga berlaku pada revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Supratman menyebut revisi undang-undang tersebut juga masih menunggu DIM.
Menurutnya, revisi hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Kemudian siapa yang terpilih, itu nanti akan menjadi pejabat negara," ujar Supratman.
Simak Video "Video: DPR Sebut Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei"
(hsa/hsa)