Denpasar

Pengarak Ogoh-Ogoh Pakai Sound System Bakal Disanksi Mulai Tahun Depan

I Wayan Sui Suadnyana, Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 12 Mar 2024 19:52 WIB
Foto: Penindakan terhadap sound system yang bakal dipakai pawai ogoh-ogoh saat pangerupukan jelang Nyepi Saka 1946. (Dok Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan memberikan sanksi mulai tahun depan kepada banjar-banjar yang menggunakan sound system saat mengarak ogoh-ogoh. Sanksi diberikan lantaran maraknya pemakaian sound system saat pangrupukan jelang Nyepi Saka 1946.

"Astungkara tahun depan kami akan evaluasi dengan ketat, berdiskusi dengan desa adat apa sanksi yang akan kami kenakan nanti di tahun depan kalau tetap ditemukan penggunaan sound system," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Selasa (12/3/2024).

Sebenarnya, lanjut Arya Wibawa, Pemkot Denpasar tidak melarang penggunaan sound system. Hanya saja, sound system harus digunakan pada saat yang tepat.

"Dilihat di lapangan itu besar sound system 5x5 yang notabene hanya setel musik Dj, lama-lama tradisi kita bisa hilang. Oleh karena itu evaluasi ke depan nanti," jelasnya.

Setelah ini, Pemkot Denpasar akan bertemu dengan Majelis Desa Adat (MDA) untuk membahas sanksi yang akan diberikan kepada kelompok pemuda yang menggunakan sound system saat pangerupukan.

"Karena juga hasil evaluasi sudah jauh berkurang, karena hasil sidak kami penyisiran dan mediasi," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Arya Wibawa mengeklaim tren penggunaan sound system saat pawai ogoh-ogoh sudah sejak tahun lalu terjadi dan cukup masif. Namun, setelah dilakukan penyisiran dan mediasi, banyak yang mengerti dan membongkar sound system-nya masing-masing.

"Mungkin keterbatasan wilayah sepengetahuan pemkot masih ada yang lolos tiga atau empat kelompok," ungkap Arya Wibawa.

Sebelumnya, Pemkot Denpasar bersinergi dengan MDA Kota Denpasar, FKUB Kota Denpasar, TNI/Polri serta Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak dan penertiban guna mengantisipasi penggunaan sound system saat pangerupukan, Minggu (10/3/2024).

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit langsung menindak tegas para penyewa sound system yang khusus didatangkan dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

"Sound sistem ini harus di bongkar dan tidak keluar saat malam pengerupukan, dimana para KTP penyewa sudah saya data, jika melanggar, sehabis Nyepi akan langsung saya tindak tegas dengan dipanggil kepolisian setempat," ujarnya.

"Jadi sudah ada kesepakatan antara penyewa sound dan kami dari kepolisian untuk membongkar sound system yang disewa dari Banyuwangi, dan tidak keluar saat malam pangerupukan. Marilah kita jaga bersama budaya dan tradisi kita di malam pengerupukam ini," pinta Carlos.

Penindakan terhadap pawai ogoh-ogoh yang menggunakan sound system dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektor antara Pemkot Denpasar, MDA Denpasar, Bendesa Adat se-Kota Denpasar, Polresta Denpasar dan Dandim 1611 Badung.

Rapat tersebut telah menyepakati untuk menggunakan alat musik tradisional dalam pawai ogoh-ogoh sehingga penggunaan sound system tidak diperbolehkan.



Simak Video "Video: Pemenang Parade Ogoh-ogoh Terbaik di Kasanga Festival 2025"

(dpw/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork