Kupang

Pj Gubernur NTT Cabut Aturan Masuk Sekolah Pukul 05.30 Wita

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 21 Sep 2023 15:50 WIB
Penerapan masuk sekolah pukul 05.30 Wita di SMAN 1 Kota Kupang beberapa waktu lalu. Foto: Antara Foto/Kornelis Kaha
Kupang -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake resmi mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita untuk SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang. Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan oleh Gubernur NTT 2018-2023 Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita resmi kami cabut," tutur Kalake melalui siaran pers, Kamis (21/9/2023).

Kalake menjelaskan murid SMAN 1 Kota Kupang dan SMAN 6 Kota Kupang kembali masuk sekolah seperti semula yakni pada pukul 07.00 Wita.

Sebelumnya, Gubernur Laiskodat menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Regulasi itu diterapkan untuk sejumlah SMKN/SMAN di Kota Kupang.

Kebijakan itu menuai beragam kritikan. Misalkan, minimnya angkutan umum saat pagi hari hingga tak ada dasar hukum dalam menerbitkan aturan tersebut.



Simak Video "Video: Catat! Ini Dia Bocoran Setlist Konser 'DEADLINE' BLACKPINK"

(gsp/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork