11 Fakta Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Beli Barang Bukti Narkoba

Tim detikNews - detikBali
Sabtu, 15 Okt 2022 08:02 WIB
Irjen Teddy Minahasa. Foto: Infografis detikcom/Denny Putra
Denpasar -

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri karena diduga terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba, Jumat (14/10/2022). Irjen Teddy Minahasa kini sudah ditempatkan di tempat khusus atau dipatsuskan.

Dikutip dari detikNews, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Berikut fakta-fakta Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli narkoba:

1. Diduga Jual Barang Bukti Narkoba

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Irjen Teddy diduga menjual barang bukti narkoba.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

2. Irjen Teddy Minahasa Dipatsus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.

"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10).

Sigit mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.

3. Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).

4. Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Fakta lain klik halaman selanjutnya

Simak Video: Ada Peran Jenderal Bintang Dua saat Jemput Irjen Teddy Minahasa






(nor/hsa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork