Hotman Paris Dampingi Juara IIM 2022 yang Hadiahnya Sempat Tertunda

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 15:59 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama tiga bule pemenang Indonesian International Marathon di di ATLAS Beach Fest Bali, Jumat (2/9/2022). (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Badung -

Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) pemenang juara lomba lari Indonesia International Marathon (IIM) 2022 merasa ditipu oleh penyelenggara. Mereka mendapatkan juara namun hadiahnya tidak kunjung diberikan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi ketiga pelari tersebut. Kini, dua dari tiga orang juara tersebut menerima hadiahnya. Sementara itu, satu juara hingga kini belum mendapat hadiah.

"Setelah tahu bahwa semua orang-orang (yang) juara itu datang ke Hotman Paris dan mereka khawatir bakal viral, tiba-tiba dalam dua hari ini sudah dibayar lunas," klaim Hotman Paris saat memberikan konsultasi hukum gratis di ATLAS Beach Fest Bali, Jumat (2/9/2022).

Untuk diketahui, tiga bule pemenang lomba lari Indonesia International Marathon yang hadiahnya tidak dibayarkan yakni juara 1 kategori pria Jack Ahearn asal Australia, juara 2 kategori pria Mike Akerman asal Australia dan juara 3 kategori wanita Henrietta Brouwer asal Belanda.

Sebelum ditangani Hotman Paris, mereka selama dua bulan berupaya memperjuangkan hadiahnya. Adapun hadiah yang seharusnya diterima masing-masing pemenang yakni Rp 150 juta untuk juara 1, Rp 100 juta untuk juara 2 dan Rp 75 juta untuk juara 3.

"Jadi tiga (orang WNA) sudah mengatakan, tiga juara-juara itu sesudah mereka berjuang dari dua bulan, kemudian tidak dibayar-bayar," jelas Hotman Paris.

Setelah viral, dua orang pemenang yakni juara 1 kategori pria Jack Ahearn asal Australia dan juara 3 kategori wanita Henrietta Brouwer asal Belanda tiba-tiba diberikan hadiahnya. Namun juara 2 kategori pria Mike Akerman hingga kini tak kunjung mendapatkan haknya.

Untuk diketahui, gelaran Indonesia International Marathon diorganisir oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama The Media Palace. Acara ini juga didukung oleh Persatuan Atletik Seluruh Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, dan Satgas COVID-19.

Hotman Paris menegaskan, bila benar pihak panitia belum memberikan hadiah bagi juara 2 kategori pria Mike Akerman, maka bisa diduga hal itu melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Dirinya siap mendampingi proses hukum jika bule pemenang juara tak kunjung mendapatkan hadiah.

"Kalau itu benar bahwa itu bisa diduga kena Pasal 378 KUHPidana yaitu dugaan penipuan. Dan terserah KONI, apakah bakal bayar atau tidak. Kita tunggu dulu beberapa hari ini," tegas Hotman Paris.

Halaman berikutnya: Juara Lari Sempat Mengeluh di Media Sosial...



Simak Video "Video Reaksi Hotman Paris soal Sidang Vonis Razman Ditunda"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork