detikNewsRabu, 16 Sep 2020 22:23 WIB
Satpol PP DKI: Kumpul-kumpul Lebih dari 5 Orang Disanksi Kerja Sosial-Denda
Sanksi denda warga berkerumun sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Sementara warga tidak menggunakan masker disanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu.

