KPK telah memeriksa seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan.
KPK melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menghormati langkah yang dilakukan tersangka. Budi menegaskan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai aturan.