Gus Nur, terpidana kasus berita bohong, bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berjanji tetap kritis namun dengan pendekatan lebih santun.
Gus Nur, terpidana kasus ijazah Jokowi menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Ia berkomitmen tetap kritis terhadap pemerintah dengan cara yang lebih santun.
Gus Nur, setelah menerima amnesti, berjanji akan tetap kritis, namun dengan cara lebih santun. Ia mengutamakan nasihat keluarga dalam menyampaikan pandangannya
Gus Nur, dihukum 4 tahun penjara karena ujaran kebencian terkait ijazah palsu Jokowi, kini bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.