
Polisi Perbaiki Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh ke Polres Bogor. Berkas kini diperbaiki penyidik.
Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh ke Polres Bogor. Berkas kini diperbaiki penyidik.
Ketua Tim Advokasi Masjid Al-Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mendorong polisi dan jaksa segera menuntaskan kasus SM pembawa anjing ke masjid.
"Nanti kalau nggak penting fatwa, hanya butuh rekomendasi atau pandangan hukum saja, ya nggak jadi masalah juga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji.
Polisi melimpahkan berkas perkara kasus SM (52), perempuan yang membawa anjing masuk ke masjid ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
LBH Jakarta mengatakan wanita bawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, mengalami gangguan jiwa skizofrenia sehingga tidak bisa diproses hukum.
SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, kini dirawat di Rumah Sakit dr H Marzoeki Mahdi.
SM, perempuan yang membawa anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, dijemput pihak Polres Bogor dari RS Polri Kramat Jati semalam.
RS Polri menyarankan SM dirujuk ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena kondisi kejiwaannya belum stabil.
Hasil visum SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid, saat ini sudah dikirimkan ke penyidik.
Masjid Al-Munawaroh mendapatkan karpet baru setelah insiden wanita membawa anjing masuk masjid. Bantuan karpet diberikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).